JEPARA, Joglo Jateng– Pemerintah Kabupaten Jepara berharap agar para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yang baru dilantik bisa mengemban amanah dalam mengemban tugasnya. Yakni dengan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi
Sebab, amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme.
Hal itu diungkapkan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko saat menghadiri Rapat Paripurna dan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DRPD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029.
“Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai tangan panjang dari partai politik. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik harus diimbangi dengan rasa persaudaraan. Hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi,” ucapnya di Aula Serbaguna Gedung DPRD Jepara, Selasa (13/8/2024).
Sekda menyebut bahwa dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Edy juga mengatakan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat checks dan balances.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan antara kedua belah pihak.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” tegasnya.
Pihaknya mengatakan, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugas.
Lebih lanjut, kata Sekda, pelatihan dan pengembangan tersebut diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif serta efisien demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Demi terwujudnya kegiatan yang berkualitas perlu sinkronisasi antara kegiatan kepala daerah dan dewan. Menjalankan tugas sebagaimana fungsi daripada legislatif,” paparnya.
Sebagai informasi, sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029 telah resmi memangku jabatan. Mereka dilantik sekaligus diambil sumpah/janjinya sebagai anggota DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Serbaguna Gedung DPRD Kabupaten Jepara. (cr4/adf)