Kudus  

Bawaslu Kudus Bentuk 18 Desa Anti Politik Uang

Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah membentuk desa anti politik uang di beberapa desa Kota Kretek, belum lama ini. Total ada sebanyak 18 desa yang sudah terbentuk guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan mengatakan, beberapa waktu lalu telah mendirikan desa anti politik uang yang sudah dibentuk di beberapa desa. Ke depan, harapannya bisa menjadi embrio di desa.

“Kami sempat mendirikan desa anti politik yang sudah dibentuk di Kudus. Kurang lebih 18 desa yang sudah dibentuk,” ungkapnya, kemarin.

Baca juga:  Kolaborasi dengan Kecamatan Jati, Kejari Kudus Edukasi 14 Desa

Menurutnya, sangat sulit menghilangkan politik uang. Namun dengan membentuk desa anti politik uang merupakan ikhtiar Bawaslu Kudus guna meminimalisasir hal itu. Di sisi lain, juga memberikan sosialisasi melalui seni ketoprak secara masif ke masyarakat.

“Setidaknya masyarakat mengerti akan bahaya politik uang seperti apa. Melalui sosialisasi yang kami sampaikan lewat ketoprak secara masif yang dilakukan,” tukasnya.

Adapun terbentuknya desa anti politik uang, menurutnya tidak bisa memastikan Pilkada di Kudus tahun ini bersih. Mengingat, pelaksanaan Pemilu kemarin dinilai masih ada politik uang.

Baca juga:  Terpilih Kembali, Superiyanto Fokus Kelangkaan Pupuk

“Tetapi kami hanya bisa memberikan pembelajaran kepada warga. Karena membentuk SDM masyarakat tak mudah, apalagi membangun kesadaran mereka, butuh waktu bertahun-tahun. Karena masyarakat kita pragmatis,” pungkasnya.(adm/sam)