YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menjelaskan bahwa Disdikpora DIY tidak ingin terburu-buru dalam aturan baru ini.
Menurutnya, hingga saat ini, Disdikpora DIY belum menerapkan aturan tersebut dan memilih untuk mengkajinya terlebih dahulu. “Kami belum berani bertindak banyak dan kami juga perlu mengkaji lebih dalam sebelum menerapkannya. Jadi memang tidak langsung diterapkan ya, masih ada pertimbangannya terlebih dahulu,” ungkapnya, Selasa (13/8).
Dalam pengkajian tersebut, pihaknya berencana melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2). Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan aturan yang lebih detail dan relevan untuk diterapkan di sekolah-sekolah di DIY.
“Pengkajian ini tidak hanya fokus pada penyediaan alat kontrasepsi, tetapi juga memperhatikan aspek edukasi dan konsultasi terkait kesehatan reproduksi bagi para siswa. Aturan tersebut seharusnya menekankan pentingnya pemberian informasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, sehingga siswa mendapatkan pemahaman yang benar tentang hal ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihanya mengungkapkan peran guru bimbingan dan konseling (BK) sangat penting dalam memberikan pendidikan reproduksi kepada siswa. Dia tetap menekankan sosialisasi dan edukasi tentang kesehatan reproduksi, terutama dalam konteks pencegahan.
“Pendidikan reproduksi yang kami berikan bertujuan pencegahan, bukan untuk melegalkan. Namun, untuk penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, sepertinya kami belum siap untuk melakukannya,” ujarnya. (suf/ree)