Kudus  

Permudah Pelayanan Disabilitas melalui Yanda Desa

Camat Kota, Andreas.

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus memiliki pelayanan cepat untuk penyandang disabilitas bernama Yanda Desa. Pelayanan tersebut dibentuk atas dasar ingin mempercepat dan mempermudah kepengurusan keperluan administrasi bagi mereka yang membutuhkan.

Camat Kota, Andreas mengatakan, dibentuknya Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Yanda Desa) itu digunakan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dalam mengurus keperluan administrasi. Sebab, mereka terhalang dengan akses mobilitas ke suatu tempat.

“Beda dengan orang normal. Dia pasti akan kesulitan dari sisi akses maupun untuk menuju suatu tempat bagi yang cacat kaki atau buta. Atau hal-hal yang sifatnya gangguan kognitif,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.

Baca juga:  Songsong Kemerdekaan, Kabupaten Kudus Gelar Menara Run 2024

Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Kota membentuk Yanda Desa sebagai wujud meringankan kaum disabilitas untuk mempermudah akses pelayanan yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan agar mereka tidak perlu datang jauh-jauh ke kecamatan.

“Meskipun Kecamatan Kota ramah difabel, seperti parkir khusus penyandang ada dan disediakan hal lain, tetapi kami ingin lebih meringankan lagi mereka,” katanya.

Untuk caranya, mereka bisa memanfaatkan ponsel dengan menggunakan layanan WhatsApp khusus yang dibentuk kecamatan. Apabila penyandang disabilitas mendesak membutuhkan hal administrasi bisa menghubungi pihak kecamatan.

“Untuk kepengurusan paling cepat satu hari. Tapi jika camat dinas dinas luar, bisa melalui sekretaris camat apabila butuh cepat. Jika ada camat bisa langsung cepat,” pungkasnya. (adm/fat)