Jepara  

Gus Haiz Sarankan Pemerintah Kaji Ulang soal PP Penyediaan Alat Kontrasepsi di Jepara

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG).

JEPARA, Joglo Jateng – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.

Termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif atau yang akrab disapa Gus Haiz.

Diketahui, PP yang diterbitkan pada Sabtu, (27/7) lalu itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Tercantum dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e, mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Baca juga:  Puluhan Kendaraan Dinas Mangkrak Dilelang

Gus Haiz mengatakan, pemerintah sedang mengada-mengada. Sebab, ada ihwal lain yang lebih penting untuk dikaji.

Seperti, penyediaan makanan sehat serta penekanan angka stunting.

“Saya kira pemerintah mengada-ada, justru yang paling urgent sekarang itu kan kesehatan bagi masyarakat sama penekanan angka stunting. Bukan penyediaan alat kontrasepsi,” terangnya kepada Joglo Jateng, Kamis (15/8).

Menurutnya, poin penyediaan alat kontrasepsi dinilai perlu dikaji ulang. Karena, dikhawatirkan dapat menimbulkan mispersepsi di kalangan masyarakat.