KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menemukan seorang pemilih tertua yang berusia 124 tahun dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Pemilih bernama Tarpani tercatat sebagai warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki, Tarpani lahir di Jepara, 5 Januari 1900.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun bercerita, saat ditemui di kediamannya, Tarpani memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Sesuai dengan data yang dimiliki Pantarlih.
“Sebelum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih ke rumah yang bersangkutan, nama Tarpani, ditandai di Sistem Informasi Data Pemilih karena potensi tidak valid,” ungkapnya.
Muhammadun mengatakan, usai ditemui dan dicek, nama Tarpani masuk dalam satu dari daftar 921.013 pemilih. Dia memenuhi syarat sebagai pemilih dan ditetapkan dalam DPS Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Jepara.
“Melihat tahun kelahirannya sangat jauh. Dikira tidak masuk daftar pemilih. Tapi, ternyata setelah ditemui dan dicek, Tarpani masuk kedalam daftar pemilih yang memenuhi syarat,” bebernya, Rabu (14/8/24).
Sementara itu, Tarpani mengaku selalu berpartisipasi menggunakan hak pilihnya di setiap pemilihan umum. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun ini, KPU Jepara menurunkan 3.413 petugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Pantarlih).
Adapun hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 Kabupaten Jepara yaitu, sebanyak 921.013 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki 460.346 dan pemilih perempuan 460.667. Jumlah kecamatan 16, jumlah desa/kelurahan 195, dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.743.
“Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini yang paling mutakhir,” beber Muhammadun. (cr4/fat)