SEMARANG, Joglo Jateng – KPU Jateng telah melakukan pendataan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pelaksanaan Pilgub. Dari rekapitulasi yang dilakukan, DPS di Jateng mencapai 28.446.292 dan 56.708 TPS.
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono menyampaikan data tersebut merupakan hasil rekap yang telah dilakukan di 35 kabupaten/kota di Jateng. Adapun rekapitulasi tersebut yang juga telah menjalani proses secara berjenjang baik coklit hingga perbaikan dari tingkat bawah hingga provinsi.
“Semoga saja dengan rekapitulasi kami bisa menyajikan data dengan akurasi tinggi untuk kesuksesan Pilkada,” jelasnya usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Jateng untuk Pilgub dan Wakil Gubernur Jateng di Hotel Patra Semarang, belum lama ini.
Pihaknya berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pengakurasian data. Di mana masyarakat bisa mengecek secara mandiri melalui web cekdptonline.kpu.go.id. “Melalui cara tersebut masyarakat bisa mengetahui sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, pendataan TPS loksus atau lokasi khusus. Ia menuturkan jumlah TPS loksus di Jateng mencapai 103 dengan 27.113 pemilih. Paulus mengatakan TPS loksus tersebar di 32 kabupaten kota di Jateng.
“Hanya ada 3 daerah yang tidak mengajukan TPS loksus yaitu Karanganyar, Pekalongan dan Sukoharjo,” jelasnya.
Untuk diketahui, TPS loksus merupakan TPS untuk menampung pemilik yang tedata di lokasi asal, namun tak bisa pulang ke daerah asal saat hari pemungutan suara. Pemilih yang tidak bisa kembali juga mengelompok, maka dari itu difasilitasi dengan adanya TPS loksus.
“Sebagian besar TPS loksus ada di lapas, rutan, ponpes, panti sosial hingga sekolah asrama,” tutupnya. (luk/gih)