Jepara  

KPU Jepara Mempersilahkan Masyarakat Memberi Masukan DPS

MENGECEK: Salah seorang warga asal Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo tengah mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 yang ditempel oleh panitia PPS di Kecamatan Donorojo, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di masing-masing balai desa atau kelurahan. Informasi pengumuman DPS tersebut untuk menjaring masukan masyarakat demi sempurnanya daftar pemilih sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun mengatakan, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk bisa mengakses pengumuman DPS yang ditempel oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Yakni di setiap papan pengumuman kelurahan.

“PPS telah kami intruksikan untuk menempel hasil dari DPS di setiap masing-masing desa yang mudah diakses masyarakat. Masyarakat bisa mengecek secara langsung dan juga bisa mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan NIK,” terang Madun sapaannya, Senin (19/8/24).

Baca juga:  Gelar Lomba Posyandu untuk Tingkatkan Motivasi Kader

Madun menjelaskan, pengumuman DPS itu mulai diumumkan pada 18-27 Agustus 2024. Rentang waktu tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberi tanggapan maupun masukan.

Masing-masing PPS juga menginformasikan nomor kontak yang bisa dihubungi melalui akun resmi media sosial setiap PPS. Guna untuk mempermudah masyarakat dalam melapor. Selain itu, masyarakat bisa melapor apabila terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia namun, terdaftar dalam DPS.

“Misal, ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi, belum terdata dalam DPS yang diumumkan. Maka, bisa menghubungi PPS, PPK, atau KPU,” terangnya.

Baca juga:  RSUD Kartini Gelar Karnaval Sepeda Hias

Adapun untuk layanan data pemilih, selain melalui PPS dan PPK, KPU Jepara juga menyediakan kontak yang bisa dihubungi. Yakni melalui nomor WhatsApp 082233328050.

Muhammadun berharap masyarakat dapat berpartisipasi pada tahapan Pilkada 2024. Termasuk, memberikan masukan dan tanggapan pada DPS yang telah diumumkan.

“Uji publik DPS dilaksanakan dalam rentang 23-25 Agustus 2024. PPS akan melibatkan ketua RT dan Pengawas kelurahan/desa untuk uji publik,” pungkasnya.

Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1158 Tahun 2024 sebanyak 921.013 Pemilih terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan. Mereka telah ditetapkan dalam DPS. (cr4/fat)