Jepara  

Siap-siap, Pemkab Jepara Buka 375 Formasi CPNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Pamita. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total 375 formasi yang tersedia. Jadwal seleksi CPNS ini telah ditentukan mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pengumuman.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Pamita menjelaskan, Kabupaten Jepara membutuhkan 205 tenaga kesehatan dan 170 tenaga teknis. Adapun proses pendaftaran, dijadwalkan pada pekan ketiga Agustus sampai pekan kedua September 2024.

“Kemarin sudah dirapatkan oleh panitia tim CPNS. Sesuai dengan jadwal, ditentukan kurang lebih di Minggu ke tiga bulan Agustus sampai September mendatang,” jelasnya, belum lama ini.

Baca juga:  Sejumlah Objek Wisata di Jepara akan Diberlakukan E-Ticketing

Kemudian, usai pendaftaran, rekrutmen CPNS akan dilanjutkan sejumlah tahapan. Diantaranya, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), hingga penetapan NIP CPNS.

Sridana membeberkan, kebutuhan CPNS di lingkup pemkab Jepara mulai dari jenjang SMA Sederajat, D3, D4, hingga S1. “Dibuka untuk semua jurusan. Tapi, untuk lulusan SMA kita hanya membutuhkan formasi Satpol PP,” ungkapnya.

Sementara itu, alokasi formasi untuk penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total formasi yang ada. Sehingga, hanya ada 8 formasi bagi penyandang disabilitas. Diantaranya, satu orang pranata komputer terampil RSUD Kartini, arsiparis terampil Puskesmas Mayong, Kembang, Jepara masing-masing satu orang.

Baca juga:  Agus Sutisna Apresiasi Peran Aktif PDPM Jepara

Formasi analisis kebijakan ahli pertama BAPEDDA satu orang, fasilitator pemerintahan Kecamatan Donorojo satu orang. Kemudian auditor kebijakan ahli pertama Bappeda satu orang.

Selain CPNS, tahun ini, Pemkab Jepara juga mengusulkan sebanyak 1.232 formasi PPPK. Dengan rincian, PPPK Guru sebanyak 327 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 100 formasi, dan PPPK Teknis 805 formasi.

“Untuk formasi PPPK, kami masih menunggu SK Penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB RI),” paparnya. (cr4/fat)