Jepara  

Gus Nung-Iqbal Resmi Diusung PKB dan Nasdem

SIMBOLIS: DPP PKB saat memberikan surat rekomendasi kepada Pasangan Gus Nung dan Iqbal Bejeu sebagai Bacabup dan Bacawabup di Kantor DPP PKB Jl. Raden Saleh Raya Nomor 9 Senen, Jakarta Pusat, Senin (19/8). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Jepara, Nuruddin Amin atau kerap disapa Gus Nung resmi menggandeng Mochammad Iqbal atau Iqbal Bejeu sebagai Wakil Calon Bupati (Bacawabup) di kontestasi Pilkada Jepara 2024. Hal itu, dibuktikan ketika pasangan tersebut mendapatkan surat keputusan persetujuan calon dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB dan DPP Nasdem.

Mereka menerima surat persetujuan dari DPP PKB di Kantor Jl. Raden Saleh Raya Nomor 9 Senen, Jakarta Pusat pukul 15.00. Kemudian, berlanjut menerima surat rekomendasi dari DPP Nasdem di Nasdem Tower, Menteng Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Rekomendasi tersebut termaktub dalam surat keputusan DPP PKB Nomor: 35663/DPP/01/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Jepara periode 2024-2029. Surat itu ditandatangi secara langsung oleh ketua umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris jendral M. Hasanudin Wahid.

Baca juga:  DPRD Jepara Terima Penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2024

Setelah itu, SK yang sama juga dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem dalam surat keputusan Nomor: 414-Kpts/PPC/DPC-Nasdem/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Surat itu juga ditandatangi Ketua DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Franziskus Taslim.

SETUJUI: DPP Nasdem memberikan surat rekomendasi kepada Pasangan Gus Nung dan Iqbal Bejeu sebagai Bacabup dan Bacawabup di Nasdem Tower, Menteng Jakarta Pusat, Senin (19/8) malam. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

Dengan surat rekomendasi dari DPP PKB dan DPP Partai Nasdem, pasangan Gus Nung-Iqbal dipastikan bisa mendafrar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus mendatang. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota batas persyaratan minimal pengajuan pasangan calon adalah 20 persen dari total jumlah kursi DPRD.

Baca juga:  KPU Jepara Gelar Simulasi Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati

Sebagaimana diketahui, total kursi DPRD Jepara ada 50 kursi. Sehingga, 10 kursi sudah cukup untuk mengajukan pasangan calon. Hal itu, berdasarkan hasil daripada pemilu legislatif pada 14 Febuari 2024 lalu.

PKB memperoleh 7 kursi di DPRD Jepara dan Partai Nasdem juga memperoleh 7 kursi. Koalisi PKB – Partai Nasdem ini sudah cukup untuk mengusung pasangan Gus Nung-Iqbal untuk maju di Pilkada Jepara.

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Jepara Miftahurroqib dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Nasdem Jepara, Padmono Wisnugroho membenarkan adanya penyerahan rekomendasi tersebut. Menurutnya dengan rekomendasi itu pihaknya siap dalam Pilkada Jepara 2024.

Baca juga:  Baznas Ajarkan Siswa Peduli Kawan

“Bismillah, dengan diperolehnya Surat Persetujuan Pasangan Calon Gus Nung-Iqbal dari DPP PKB dan DPP Partai Nasdem kita bisa berlayar di Pilkada nanti,” ungkap Miftahurroqib kepada awak media.

Sementara itu, Bacabup Jepara, Gus Nung mengaku berterimakasih kepada DPP PKB dan DPP Partai Nasdem yang telah memberinya kesempatan untuk ikut serta bersaing dalam kontestasi Pilkada Jepara. Menurutnya, kedua partai tersebut merupakan partai yang besar di Kabupaten Jepara. Sehingga, amanah yang diberikan akan benar-benar ia cermati untuk kemajuan daerah.

“Tentu saja amanah besar ini diperuntukkan betul-betul dicermati. Apalagi Jepara bagi PKB dan Nasdem adalah daerah khusus yang perlu diperhatikan secara spesial dan serius mengemban amanah,” paparnya. (cr4/fat)