Kudus  

Kejari Geledah Kantor Disnaker Kudus

Disnakerperinkop UKM Kudus. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan penggeledahan di Kantor Disnakerperinkop UKM Kudus. Hal itu berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang kini sedang dibangun.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidsus Dwi Kurnianto mengatakan, jajarannya melakukan penggeledahan pada Senin (19/8) sekitar pukul 11.30. Penggeledahan itu di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM).

“Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kudus yang melakukan penggeledahan terhadap Kantor Disnaker Kudus dan salah satu kantor Pihak Ketiga,” ungkapnya.

Baca juga:  Bulu Tangkis Jateng Targetkan Satu Emas di PON

Lebih lanjut, adapun penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024. Kemudian berdasarkan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kudus.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kudus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.3.18/Fd. 13/08/2024. Menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

“Terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Disnaker Perinkop dan UKM tahun 2023. Untuk memperkuat dugaan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang berupa dokumen-dokumen, PC, laptop, dan handphone dari beberapa pihak,” tukasnya.

Baca juga:  Pemdes Singocandi Berencana Ambil Alih Aset Desa

Diketahui bahwa pada 2023, Disnaker melakukan kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan urug yang memiliki volume 43.223 m². Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000,00 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000,00.

“Oleh direktur itu pekerjaan tersebut di subkonkan/dikerja samakan dalam penyelesaianya kepada saudara SK dengan nilai kontrak/kerja sama sebesar 4.041.350.500,00 (harga satuan 93.500,00) tanpa sepengetahuan PPK,” tandasnya.

Kemudian oleh saudara SK disubkonkan/penyelesaiannya dikerja samakan kepada AK sebesar Rp 3.112.056.000,00 dengan (harga satuan Rp 72.000,00) tanpa sepengetahuan PPK. Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan. (adm/fat)