SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa tak ada pasangan calon independen di kabupaten/kota Jawa Tengah yang bisa mendaftar Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Hal itu karena tidak ada yang memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, paslon independen yang sampai pada tahapan verifikasi administrasi ada sebanyak dua daerah. Yakni Kabupaten Tegal dan Sukoharjo. Diketahui, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum dukungan dan persebaran sebagaimana dipersyaratkan,” kata Handi saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Selasa (20/8/24).
Sebelumnya, Handi mengungkap, Kabupaten Tegal tak lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Sementara untuk Kabupaten Sukoharjo bisa melanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua.
“Untuk Kabupaten Tegal, pada saat perbaikan pasca verifikasi faktual pertama, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Lalu diputuskan tidak lolos di verifikasi administrasi perbaikan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika kedua kabupaten itu bisa lolos tahapan verifikasi faktual, maka KPU kabupaten atau provinsi bisa menerbitkan SK. “Diterbitkanlah SK KPU kabupaten atau provinsi yang menyatakan bahwa paslon ini memenuhi syarat untuk mendaftar,” ungkapnya.
Adapun status SK KPU yang menyatakan syarat minimum dukungan terpenuhi dengan rekomendasi partai politik, disebut Handi setara. Sama-sama bisa digunakan untuk mendaftar pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Statusnya sama antara SK KPU yang menyatakan syarat dukungan minimum dengan rekomendasi parpol. Sama-sama untuk digunakan syarat pencalonan, disamping syarat pribadi,” jelasnya. (luk/gih)