Pemkot Yogyakarta Buka Satu Formasi CPNS Khusus Disabilitas

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta Dedi Budiono. (RIZKY ADRI KURNIADHANI/JOGLO JOGJA)

YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka 10 formasi (Calon Pegawai Negeri Sipil) CPNS di lingkungannya. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran CPNS mulai 20 Agustus sampai 6 September.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia Dedi Budiono mengatakan, dari 10 formasi yang disediakan akan di bagi menjadi dua yaitu umum dan khusus. Nantinya, untuk umum akan ada sembilan formasi dan khusus disabilitas satu formasi.

“Terdapat delapan jabatan fasilitator pemerintahan di tujuh OPD, dan dua jabatan pamong di Satu OPD. Sedangkan formasi khusus disabilitas, dibutuhkah satu orang,” ungkapnya Rabu, (21/8).

Baca juga:  Dewan Siap Sinergi dengan Eksekutif untuk Bangun Kota Yogyakarta

Dia menambahkan, tujuh OPD itu antara lain Dinas Pariwisata dengan lowongan jabatan fasilitator Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata, dan Bidang Pemasaran Pariwisata, Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah  (UPT Logam Sub Bagian Tata Usaha), Dinas Kebudayaan (UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Sub Bagian Tata Usaha).

Serta ada Dinas Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Unit Keuangan Sub Bagian Tata Usaha, dan UPT Puskesmas Mergangsan Sub Bagian Tata Usaha),  Dinas Perdagangan (UPT Pusat Bisnis, Sub Bagian Tata Usaha), Satuan Polisi Pamong Praja (Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Seksi Penyidikan)

Baca juga:  Disdikpora DIY Kaji Implementasi Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

“Khusus formasi khusus disabilitas, dibutuhkan jabatan fasilitator di Sekretariat Daerah Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Bagian Perekonomian dan Kerja Sama. Untuk lokasi pelaksanaan uji kompetensi dasar se-DIY akan dilaksanakan di Balai Latihan Pendidikan Teknik,” terangnya.

Dedi menambahkan, di tahun ini pendaftaran CPNS ada keistimewaan. Lantaran, pegawai PPPK yang sudah lolos dan telah diterima dapat mengikuti CPNS tanpa mengugurkan kewajibannya sebagai PPPK.

“Namun PPPK yang ingin mendaftar CPNS ada mekanismenya yaitu harus mengajukan izin ke Wali Kota Yogyakarta. Jika tidak diterima, maka tidak akan kehilangan jabatanya sebelumnya,” pungkasnya. (riz/ree)