Perda Makanan Halal Dongkrak Perekonomian

CETAK: Pekerja pabrik tahu di Kecamatan Petarukan saat sedang mencetak tahu yang merupakan salah satu produk UMKM, beberapa waktu lalu. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Dalam rangka mendongkrak perekonomian para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Makanan Halal, belum lama ini. Aturan ini dibuat agar memberikan kemudahan serta keamanan produk makanan di Kabupaten Pemalang, sehingga selain mendorong perekonomian juga meminimalisir produk tak layak di masyarakat.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat menuturkan, Perda Produk Makanan Halal dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitasi pembuatan sertifikasi halal. Hal tersebut juga sesuai dengan aturan Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang kewajiban UMKM agar menyertakan cap halal yang telah disertifikasi.

Baca juga:  MoU PDAM & Kejari Pemalang Diperpanjang

“Ya kami ingin produk di Pemalang semuanya halal, apalagi sekarang pengurusannya dipermudah. Jadi dengan aturan Perda Makanan Halal harapannya mendorong percepatan produk halal di UMKM,” terangnya, Kamis (22/8/24).

Ia menjelaskan, alasan mengapa sertifikasi halal wajib dimiliki setiap produk UMKM karena ketika memiliki cap halal, maka dapat dipastikan makanan atau minuman produk UMKM terjamin keamanannya. Sehingga masyarakat akan percaya pada UMKM dan mau membeli yang berdampak dengan kemajuan pelaku UMKM itu sendiri.

Lebih lanjut, setelah perda ini disahkan, pihaknya akan langsung menggenjot pembuatan peraturan bupati (Perbup) yang merupakan produk hukum turunan perda. “Kita akan langsung kebut perbupnya, agar prosedur pelaksanaan produk hukum ini bisa lebih baik. Harapannya bisa disambut oleh para pelaku UMKM, hingga bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ucapnya. (fan/abd)