Jepara  

Gus Haiz Apresiasi DPR RI yang Mengakomodir Putusan MK

Anggota DPRD Jepara, Haizul Ma'arif. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mengapresiasi langkah DPR RI, pemerintah dan KPU yang akhirnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam membentuk Peraturan KPU (PKPU).

“Saya mengapresiasi, karena memang putusan MK itu final dan mengikat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Haiz itu kepada Joglo Jateng, Minggu (25/8/2024).

Diketahui, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Minggu (25/8/2024).

Baca juga:  50 Anggota DPRD Jepara Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik

 

Gus Haiz pun sempat menyayangkan langkah Baleg DPR RI yang hendak menganulir Putusan MK. Menurutnya, jika hal itu sampai disahkan, maka telah terjadi pengabaian dan pembangkangan konstitusi. Hal itu, dapat merusak prinsip negara hukum serta lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap para elit politik.

“Walaupun UU erat kaitannya dengan keputusan politik. Tapi, secara regulasi harus taat demokrasi. Jangan membolak-balikkan aturan hingga timbul kegaduhan bagi masyarakat. Kalau sudah seperti ini, masyarakat susah membangun kepercayaan,” terangnya.

Pihaknya pun mengapresiasi berbagai pihak yang telah menyuarakan aspirasinya demi tegaknya demokrasi dan konstitusi. “Kami turut menghargai bentuk aksi yang telah dilakukan oleh mahasiswa maupu masyarakat. Sebab, dengan aksi mereka memberikan dampak terhadap putusan yang akan disahkan oleh para elit,” tegasnya. (cr4/gih)