18 Orang Dilarikan ke RS usai Unjuk Rasa

SUASANA: Mahasiswa dari berbagai macam perguruan tinggi di Kota Semarang saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jateng, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sebanyak 18 korban dirawat di rumah sakit (RS) usai unjuk rasa terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Aji mengklaim bahwa ada tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian kepada massa demo, tepatnya di gerbang samping Kantor DPRD Jateng.

Ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Semarang, Aris Mulyawan menyebut 18 korban dilarikan ke beberapa titik rumah sakit terdekat, antara lain 15 korban di RS Roemani, 1 di RS Pandanaran, 1 di RSUP Kariadi dan 1 di RS Tlogorejo. Dalam kejadian tersebut, salah satu anggota AJI Semarang dan presma juga menjadi korban pada saat peliputan.

Baca juga:  BEM Undip Gelar Aksi Usut Tuntas Kasus PPDS

“Jurnalis harus jaga demokrasi. Demokrasi di negeri ini terancam. Hal itu ditunjukkan oleh penguasa yang terus merongrong konstitusi untuk kekuasaan oligarki. Berkali-kali penguasa melakukan penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi, terakhir berupaya menganulir putusan MK terkait Pilkada,” ucapnya, belum lama ini.

Menurutnya, media massa sebagai pilar keempat demokrasi sudah seharusnya menjaga demokrasi. Hal itu ditunjukkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang mendorong untuk penegakan demokrasi.

“Pers dan jurnalis tidak boleh lagi  melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan,”jelasnya.

Baca juga:  Siap Hadiri Muktamar, PKB Semarang Bawa SK Pengurus ke Pengadilan

Maka dari itu, pihaknya menyuarakan sejumlah tuntutan atas kejadian tersebut. Salah satunya, menuntut media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran, serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.

“Lalu menuntut pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik. Terakhir, menuntut pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital,” pungkasnya. (int/gih)