JEPARA, Joglo Jateng – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) mengadakan audiensi dengan pimpinan DPRD Jepara untuk membahas tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, pada Selasa (27/08/2024).
Dalam hal ini, Pimpinan DPRD Jepara, Agus Sutisna mengapresiasi peran aktif PDPM dalam menjaga ketenangan di Jepara dan mendukung sinergi antara PDPM dan DPRD.
Di pertemuan ini, PDPM menyampaikan apresiasinya terhadap putusan MK yang dianggap final dan pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPRD.
PDPM juga mendorong DPRD untuk terus menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat, serta memastikan kondusifitas demokrasi di Jepara.
“Penting untuk mematuhi keputusan MK dan menyatakan keterbukaan DPRD terhadap masukan dari semua elemen masyarakat sebagai bahan saran kebijakan,” ujar Agus Sutisna.
Ia juga menggarisbawahi peran DPRD dalam budgeting, controlling, dan legislasi, serta menyambut baik partisipasi PDPM dalam proses tersebut.
Audiensi dihadiri oleh Ketua PDPM Mas Wahyu Adinogroho, Bendahara Umum Mas Endra, Sekretaris Bidang Organisasi Mas Azan, dan Sekretaris Bidang Ekonomi Mas Pangky. (hms/adf)