JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar simulasi pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Jepara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Jepara, Senin (26/8/24).
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menegaskan pentingnya simulasi. Sebab, ini menjadi bagian dari persiapan menyambut masa pendaftaran yang akan dimulai 27-29 Agustus 2024.
“Secara teknis pendaftaran mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Persiapan ini kami lakukan untuk memastikan semua persiapan telah sesuai standar. Sehingga, saat pendaftaran resmi dibuka, tidak ada hambatan,” jelasnya kepada awak media, Senin (26/8/24).
Muhammadun menjelaskan, hanya pasangan calon dan pimpinan partai politik (Parpol) pengusung, baik ketua dan sekretaris yang berhak masuk ke dalam aula KPU. Sementara, para pendukung di tempatkan di tenda yang telah disediakan dengan kuota 50 orang.
Kemudian, proses pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung mulai 27-28 Agustus 2024, dari pukul 08.00-16.00. Khusus untuk hari terakhir, yaitu 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka lebih lama. Mulai pukul 08.00-23.59, guna memberikan kesempatan maksimal bagi para bakal calon.
Muhammadun juga mengimbau agar para pendaftar lebih dahulu berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Jepara mengenai kelengkapan berkas-berkas yang diperlukan. “Kami menyediakan layanan helpdesk yang buka setiap hari kerja untuk memastikan semua berkas sudah lengkap dan sesuai sebelum pendaftaran resmi dilakukan,” terangnya.
Hingga saat ini, sudah ada dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan konfirmasi terkait jadwal pendaftaran ke KPU. Yaitu pasangan Nuruddin Amin-Muhammad Iqbal Bejeu dan Witiarso Utomo-Ibnu Hajar akan mendaftar pada 29 Agustus 2024.
“Sesuai laporan yang diterima Gus Hajar akan mendaftar pada 28 Agustus 2024 dan Witiarso Utomo di 29 Agustus 2024,” paparnya. (cr4/fat)