Batasi Jumlah Massa yang Masuk ke Kantor KPU

KONFERENSI PERS: Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini saat menjelaskan tahapan proses pendaftaran Pilwakot Semarang 2024 di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Semarang Jalan Dr Cipto Nomor 115, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Selasa (27/8/24). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membatasi jumlah massa yang masuk ke dalam ruang penerimaan berkas bakal pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024 di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Semarang. KPU membatasi maksimal 15 orang, yang terdiri dari bakal paslon dan ketua dari masing-masing tim pengusul. Sedangkan, sukarelawan lainnya diimbau untuk berada di bawah kantor dan menyaksikan prosesnya melalui live streaming yang disediakan oleh petugas.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengungkapkan, ketika bakal paslon datang ke Kantor KPU Kota Semarang, mereka diminta untuk melakukan registrasi sebagai bukti kehadiran waktu pendaftaran. Setelah itu, mereka diberikan kartu identitas dan disambut oleh Sekretaris KPU Kota Semarang.

Baca juga:  Kelenteng Tay Kak Sie Bagikan 5000 Paket Sembako

“Setelah itu yang berhak yang naik ke atas paslon dan tim pengurus yang diperbolehkan karena terbatas. Prosesnya kami menerima dari berkas yang diberikan akan kami cek apabila itu dinyatakan lengkap, maka akan kami buatkan berita acara dan tanda terima. Tetapi nanti dinyatakan belum akan kami kembalikan agar nanti dilengkapi oleh paslon,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, kemarin.

Adapun beberapa dokumen syarat pencalonan yang harus diserahkan kepada KPU Kota Semarang, di antaranya adalah surat rekomendasi dari parpol. Kemudian, surat kesepakatan dari bakal calon dan lain sebagainya.

Baca juga:  331 Formasi CPNS Dibuka

“Kalau syarat calon itu ada pemeriksaan kesehatan itu masih akan kita lakukan besok (usai penyerahan berkas, Red.). Jadi jika yang tidak lengkap itu dipersyaratkan calon akan kami tetap kami terima,” jelas Ahmad Zaini.

Diketahui, hingga kemarin belum ada parpol yang memberikan konfirmasi terkait kehadiran bakal paslon yang akan datang ke Kantor KPU Kota Semarang. Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada Paslon untuk menginformasikan kehadiran terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor KPU. Hal ini menghindari waktu yang tidak bertabrakan satu dengan lainnya.

“Karena lokasi dan area terbatas jangan sampai mereka datang di satu waktu yang bersamaan. Kalau misal tabrakan akan kita suruh maju atau mundur (waktu pendaftarannya, Red.),” pungkasnya.

Baca juga:  Garda Bangsa Jateng Siap Hadang Siapapun yang Ganggu PKB

Sebagai informasi, KPU Kota Semarang membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berlangsung selama tiga hari. Yakni mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) mendatang. Proses pendaftaran tersebut dilakukan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Semarang Jalan Dr Cipto No 115, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur.

Waktu pendaftaran pada hari pertama dan kedua dimulai dari pukul 8.00 hingga 16.00. Lalu pada hari ketiga dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59. (int/adf)