Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

BUKTI: Postingan story WhatsApp milik salah satu lurah di Kecamatan Mijen soal dugaan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, belum lama ini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pada Senin (26/8/2024), ditemukan adanya status WhatsApp yang di posting oleh salah satu lurah di Kecamatan Mijen berisikan poster dukungan kepada bakal paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam Pilgub Jawa Tengah 2024. Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan penelusuran dan investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Jadi ini kalau dikategorikan pada informasi awal yang nanti bisa kami telusuri dan investigasi terkait dengan kebenaran yang dimaksud. Kalau memang itu benar dugaan, maka itu berpotensi pelanggaran netralitas ASN. Karena diatur dalam SKB No 5 Kementerian Lembaga Negara itu salah satu di dalam surat, sebelum yang ditetapkan (paslon, Red.) harus dihindari oleh ASN termasuk TNI untuk tidak menunjukkan keberpihakan melakukan postingan yang mengarah dukungan calon tertentu. Karena ini mengingat di postingan di medsos pribadi yang bisa diketahui oleh umum atau pihak lain itu,” ucap Arief saat dihubungi Joglo Jateng, kemarin.

Baca juga:  Dosen dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Semarang Beri Pendampingan Warga Bandarharjo untuk Cegah Stunting

Jika mengacu pada SKB Netralitas ASN, kata Arief, tindakan ini mengarah ke dalam sanksi moral. Sehingga pihak yang bersangkutan diminta untuk memberikan pernyataan tertutup atau terbuka dalam Upacara Apel ASN.

“Kemudian, ada sanksi lain wilayah dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, Red.) dalam hal ini wali kota. Kalau memang betul kami akan melakukan verifikasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah itu, mereka akan memproses dan meneruskan sanksi kepada PPK yang akan menerapkan sanksi melalui BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Red.),” jelasnya.

Baca juga:  Wali Kota Semarang Serahkan Santunan Kematian pada 168 Ahli Waris

Menjelang Pilkada 2024 ini, lanjut Arief, belum ada aduan lagi terkait dengan netralitas ASN. Sebab, secara kelembagaan kita sudah mengimbau kepada jajaran Panwascam untuk mendorong agar semua camat di Kota Semarang melakukan deklarasi netralitas ASN dengan melakukan kegiatan upacara di masing-masing halaman kantor kecamatan.

“Peserta yang hadir itu kan lurah artinya kami berpandangan upaya sosialisasi kami dan pencegahan cukup sampai ke telinga kawan untuk kemudian tidak menunjukkan keberpihakan,” ujarnya. (int/adf)