DPRD Jateng Sahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

BAHAS: Sekda Jateng Sumarno dan Wakil Ketua DPRD Jateng Hadi Santoso saat rapat paripurna dengan agenda Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun 2024 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Selasa (27/8/24). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun 2024 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Selasa (27/8). Rapat paripurna tersebut dilaksanakan usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Pimpinan DPRD Jateng, Senin (26/8).

Ketua DPRD Jateng Sumanto yang diwakili Hadi Santoso memimpin rapat paripurna, dengan diawali penjelasan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangannya, yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng (Sekda Jateng) Sumarno. Dalam paparannya Sumarno menyampaikan capaian indikator makro pembangunan Provinsi Jawa Tengah terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan, dan tingkat pengangguran terbuka.

“Kinerja ekonomi Jawa Tengah pada triwulan II Tahun 2024 mencatat pertumbuhan sebesar 4,92 persen (year-on-year). Kami (Pemprov Jateng, Red) terus berupaya untuk mempertahankan momentum pertumbuhan dengan kebijakan strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan. Pada 2024 diproyeksikan akan terus tumbuh positif pada kisaran angka 4,70-5,50 persen,” terang Sumarno di Gedung Berlian DPRD Jateng, Selasa (27/8).

Baca juga:  Penerimaan Pendaftaran KPPS, KPU Kota Semarang Masih Tunggu Instruksi

Sumarno menambahkan, dalam upaya mengendalikan inflasi di Jateng melalui berbagai upaya dan sinergi antara Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) provinsi dan kabupaten, telah membuahkan hasil positif. Inflasi pada Juli 2024 berhasil ditekan menjadi 1,86 persen (year-on-year), diperkirakan hingga akhir 2024 2,5-1 persen.

Sedangkan angka kemiskinan di Jateng dari 10,77 persen pada Maret 202, kini menjadi 10,47 persen pada Maret 2024. “Ini merupakan bukti nyata keberhasilan berbagai program pengentasan kemiskinan yang telah kami laksanakan. Oleh karena itu, kemiskinan di Tahun 2024 kami upayakan mencapai target di kisaran 9,76-8,96 persen,” jelas Sekda Jateng.

Baca juga:  193 Desa di Jateng Terdampak Kekeringan
SAH: Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (26/8). (HUMAS/JOGLO JATENG)

Sumarno menuturkan, adapun faktor-faktor yang mendasari penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Pertama, adanya perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah; Penyesuaian SILPA Tahun Anggaran 2023; serta untuk penyelarasan kebijakan pemerintah dan peraturan yang menyebabkan adanya penambahan/pengurangan melalui penyempurnaan target kinerja dan penganggaran.

Sementara itu, terkait proyeksi belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 28,54 triliun. Jumlah itu bertambah sebesar Rp 698,39 miliar, atau naik 2,51 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya Sumarno menjelaskan, dalam pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp 1,08 triliun menjadi Rp 1,4 triliun. Hal itu berasal dari penyelesaian SILPA hasil audit BPK atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan tetap, dengan jumlah Rp 70 miliar, sesuai APBD Induk Tahun Anggaran 2024.

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

“Sebagai penutup dalam penyampaian nota keuangan ini, kami sampaikan ringkasan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 yaitu, Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 27,21 triliun, sedangkan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 28,54 triliun, sehingga deficit Rp 1,33 triliun. Sementara untuk pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 1,40 triliun, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 70 miliar, sehingga pembiayaan netto-nya Rp 1,33 triliun. Selanjutnya untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) nihil,” pungkas Sumarno. (all)