KUDUS, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bekerja sama dengan Kecamatan Jati untuk melakukan edukasi penerangan hukum dalam koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan yang dikemas dalam program jaga desa ini menyasar 14 desa yang ada di Kecamatan Jati.
Camat Jati, Fiza Akbar menyebutkan, kegiatan ini merupakan usaha bersama untuk menjaga desa dari potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Melalui edukasi mengenai cara menghadapi masalah yang memicu adanya penyelewengan dana desa.
“Para peserta juga diberikan sosialisasi terkait tugas-tugas dalam penanganan perkara. Termasuk pelayanan yang diberikan kejaksaan,” ujarnya, Selasa (27/8/24).
Dalam hal ini, Camat Jati memfasilitasi kegiatan penyuluhan tersebut yang dibagi menjadi beberapa hari. Yaitu Senin malam (26/8) berlokasi di Desa Pasuruan Kidul. Dilanjutkan Selasa (27/8) di Desa Getas Pejaten, Rabu, (28/8) di Desa Loram Wetan dan Jumat, (30/8) di Desa Megawon.
“Kami gabung menjadi satu pelaksanaannya untuk desa-desa terdekat. Misalnya di Desa Pasuruan Kidul kegiatan diikuti perangkat dan BPD Desa Ploso, Pasuruan Lor dan Jati Kulon,” jelasnya.
Fiza berharap, kegiatan ini bisa menjadi alternatif untuk mengupayakan zero pelanggaran. Sehingga seluruh perjalanan pemerintahan bisa berjalan sampai tahap akhir tanpa ada celah pelanggaran.
“Diharapkan adanya penyuluhan ini bisa mencapai zero pelanggaran. Karena ini ikhtiar kami dengan seluruh pemerintah mulai dari administrasi, perencanaan, pelaksanaan dan tahapan evaluasi,” harapnya. (cr1/fat)