KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berupaya meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selian itu, mereka juga tengah menyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Plt Kepala Dinas PMD Kudus, Rinardi Budiyanto mengatakan, pihaknya miliki pekerjaan rumah yang besar. Yaitu menyusun RPJMDes yang harus diperpanjang dua tahun lagi.
“Saat ini, perangkat desa sudah siap. Tetapi untuk BPD, kami akan segera memberikan sosialisasi terkait tindak lanjut dari perubahan Undang-undang Desa,” katanya.
Menurutnya, perubahan regulasi ini memiliki dampak signifikan terhadap produk yang dihasilkan BPD. Nantinya harus dipertanggungjawabkan oleh kepala desa di akhir periode jabatannya.
Rinardi menekankan pentingnya penguatan kapasitas BPD. Mengingat seluruh dokumen perencanaan desa diawali dengan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD.
“BPD harus memahami tugas mereka sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan musyawarah desa dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ini termasuk prioritas kebijakan nasional seperti stunting, TBC, dan kemiskinan ekstrem. Nantinya harus dianggarkan dalam APBDes,” tambahnya.
Ke depan, proses peningkatan kapasitas ini akan beralih dari tatap muka menjadi tatap maya. Artinya menggunakan portal atau aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pelatihan ini bersifat mandiri dan dapat diikuti oleh semua perangkat desa serta anggota kelembagaan dengan berbagai tema, mulai dari kesehatan hingga regulasi desa,” jelasnya.
Dalam upaya mendukung kebijakan nasional pada September, Pemkab Kudus juga akan menerbitkan Peraturan Bupati terkait pedoman penyusunan APBDes 2025. Peraturan ini akan mencakup dukungan terhadap program penanggulangan stunting, kemiskinan ekstrem, dan penanganan TBC.
“Dengan langkah ini, kami berharap agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, serta memastikan program-program nasional berjalan efektif di tingkat desa,” tutupnya. (cr3/fat)