SEMARANG, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Semarang membongkar 90 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tak berizin di area tanah milik Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kendal. Tepatnya di sepanjang Jalan RM Hadi Soebeno, Kecamatan Mijen. Pembongkaran dimulai pukul 08.00 menggunakan dua excavator.
Sejumlah pemilik lapak sempat berusaha menghalangi petugas yang sedang melakukan pembongkaran. Bahkan, mereka sempat adu mulut dan saling dorong dengan pihak Satpol PP.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, tindakan pembongkaran ini dilakukan usai adanya laporan dari Forum Pemberdayaan Advokasi Masyarakat Mijen. Mereka mengeluh karena area tersebut makin rusak akibat pembangunan lapak PKL di lahan milik Perhutani.
“Maka dari itu Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Semarang segera bertindak. Sebelumnya kami sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3 kepada pihak koperasi yang diduga terlibat dalam pembangunan lapak-lapak ini. Namun, mereka yang terlibat tidak memberikan klarifikasi atas aduan yang masuk,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Kamis (29/8/24).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi untuk penyegelan lokasi. Namun, hal itu tetap diabaikan oleh pihak koperasi dan pembangunan masih terus berlanjut.
“Dari informasi yang kami terima, lapak-lapak ini disewakan atau dijual dengan harga yang cukup tinggi, mencapai 40 hingga 60 juta rupiah per unit. Kami berharap pihak koperasi bisa segera berkomunikasi dengan Perhutani untuk mengurus izin resmi,” pungkas Marthen. (int/adf)