JEPARA, Joglo Jateng – Mulai semester kedua 2024, bantuan operasional atau dana insentif untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Jepara terancam hilang. Hal itu, disinyalir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum tersedia.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar menyampaikan, pemerintah desa (Pemdes) baru mengetahui hal tersebut baru akhir-akhir ini. Karena, anggaran yang biasanya masuk ke desa pada Agustus.
Ia menyebut, pihak Pemdes telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyaluran bantuan operasional untuk RT/RW pada semester pertama 2024. Namun, hingga kini belum ada informasi pencairan.
“Kami sudah menyampaikan LPJ semester pertama dan ternyata kami baru tahu kalau sudah tidak ada dana insentif di semester dua. Makanya kemudian kami pertanyakan ke Pemkab. Rabu (28/8) kami audiensi dengan pak Pj Bupati,” jelasnya, Kamis (29/8/24).
Dari hasil aundiensi tersebut, ia mengatakan jika di APBD baru dianggarkan untuk enam bulan saja. Sehingga, enam bulan terakhir atau Juli-Desember belum tersedia anggarannya.
Pihaknya pun khawatir jika dana insentif itu tidak terealisasi akan timbul gejolak di tingkat bawah. Terlebih, insentif itu sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kalau tidak ada kelanjutan dana bisa timbul pertanyaan dari ketua RT/RW. Karena itu kan sudah masuk dalam APBDes,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto membenarkan jika saat ini belum ada anggaran yang tersedia untuk bantuan operasional RT/RW. Namun, Pemkab berharap dapat mengalokasikan pada APBD Perubahan.
”Persoalannya sekarang APBD Perubahan sulit direalisasikan. Mengingat, sampai sekarang alat kelengkapan dewan di DPRD Jepara belum terbentuk,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemkab baru melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi ini diharapkan dapat mengakomodir bantuan operasional RT/RW.
Edy Marwoto menambahkan, bantuan operasional untuk RT/RW ini dalam setahun membutuhkan anggaran sebesar Rp 10,2 miliar. Sementara, dalam APBD baru tersedia Rp 5,1 miliar. Sehingga, masih membutuhkan Rp 5,1 untuk bulan Juli-Desember. Adapun jumlah RT/RW di Jepara mencapai 5.268 orang.
Pemberian bantuan operasional RT/RW dimulai 2021 sejak dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor Tahun 2021. Masing-masing RT/RW mendapatkan bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan.
“Secara prinsip kami masih mengupayakan jalan alternatifnya bagaimana. Bantuan operasional untuk RT/RW dalam setahun membutuhkan anggaran sebesar Rp 10,2 miliar. Sementara, dalam APBD baru tersedia Rp 5,1 miliar. Jadi, masih kurang,” tutupnya. (cr4/fat)