Aulia Risma Diduga Dimintai Uang oleh Senior

KETERANGAN: Inspektur Investigasi Kemenkes Valentinus Rudyhartono (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jateng Artanto (tengah) dan jajaranya usai melakukan rapat koordinasi dengan tim Polda Jateng, belum lama ini. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kasus dugaaan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang menimpa Almarhumah Dokter Aulia Risma Lestari kini mulai terungkap. Kementerian Kesehatan menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior di kampus tersebut.

“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/24).

Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Almarhumah juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik. Yakni, meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” kata Syahril.

Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut. “Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” kata dia.

Baca juga:  4 Wilayah Pansela Jateng Rawan Gempa Megathrust

Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi UNDIP berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, kata dia, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.

Sebelumnya, Kemenkes menyerahkan hasil investigasi terkait dugaan perundungan mahasiswi PPDS Undip Semarang ke Polda Jateng pada Jumat (30/8). Inspektur Investigasi Kemenkes Valentinus Rudyhartono menyampaikan pihaknya telah menyerahkan segala bukti-bukti ke Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah kami sampaikan bukti-bukti ke Polda. Semua bukti kami dalami dan kami serahkan. Yang jelas, kami upayakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan bukti data dan informasi,” ungkap Valentinus usai melakukan rapat koordinasi dengan tim Polda Jateng, Jumat (30/8).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Artanto mengatakan akan membawa sejumlah bukti temuan Kemenkes untuk diuji di laboratorium forensik. Adapun barang bukti yang diterima yakni surat hingga rekaman suara dari ponsel milik korban bunuh diri Dokter Aulia Risma Lestari (ARL).

Baca juga:  Tetapkan 7 Fraksi DPRD Periode 2024-2029

“Barang bukti, baik surat, maupun keterangan korban yang ada di hp masih jadi bahan penyelidikan. Bahan hasil investigasi Kemenkes akan kami dalami, semuanya yang perlu diuji kami bawa ke laboratorium forensik,” jelasnya.

Selain itu, Artanto menyampaikan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil otopsi psikologi. Hal ini dalam rangka untuk menyimpulkan penyebab kematian dokter ARL. “Kami masih ada PR memastikan kematian dr ARL, masih menunggu hasil otopsi psikologi. Nanti hasilnya akan menjadi petunjuk bagi kami untuk menjelaskan penyebab kematian,” ucapnya.

Artanto mengaku pihaknya juga telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan para saksi. Lebih dari 10 saksi sudah diperiksa, baik dari keluarga, rekan kerja maupun para senior yang bertugas bersama ARL.

“Saksi yang diperiksa cukup banyak, lebih dari 10 orang. Ya temen-temennya, satu angkatannya, kemudian dari pihak RS, dari pihak keluarga. Senior-seniornya juga,” akunya.

Disinggung terkait adanya sejumlah korban perundungan yang takut untuk memberikan kesaksian, Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan dengan sangat aman. Oleh karena itu, pihaknya berharap rekan kerja atau kenalan dari ARL mau untuk bersaksi. Sehingga dapat mempercepat proses penyelidikan.

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang Awasi Dugaan Ijazah Palsu Bapaslon

“Ya saya harap untuk kasus seperti ini atau masalah perundungan saksi jangan takut, kita akan melakukan perubahan yg besar, melakukan suatu perbaikan sistem pendidikan, informasi apapun yang diberikan akan sangat bermanfaat untuk kita tindak lanjuti. Pasti akan kita lindungi, kita jamin identitas, kita jamin keamanannya. Ada kemenkes juga yang akan jamin,” tandasnya.

Di sisi lain, diketahui bahwa RSUP Dr Kariadi Semarang mengeluarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktifitas klinis yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Semarang dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif”. (ara/luk/gih)