KPU Jateng: 3 Daerah Lawan Kotak Kosong

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – KPU Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bakal ada tiga daerah di Jateng yang bakal melawan kotak kosong. Hal tersebut lantaran pada jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya ada satu paslon yang mendaftar.

Adapun daerah tersebut di antaranya Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas. Paslon bupati dan wakil bupati Sukoharjo yang sudah mendaftar ke KPU setempat ialah Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo. Untuk Pilkada Brebes ialah Paramitha Widya Kusuma-Wurja, dan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti maju di Pilkada Banyumas.

Baca juga:  Fatayat NU Pantau 51.563 Ibu Hamil dan Baduta

“Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, ada tiga Kabupaten yang sampai akhir pendaftaran calonnya hanya 1, Sukoharjo, Brebes dan Banyumas, hanya satu paslon,” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat ditemui di Kantor KPU Jateng, belum lama ini.

Handi menyampaikan, jika mengacu pada mekanisme Pemilu, ketika pendaftaran berakhir namun hanya ada pasangan calon yang mendaftar, maka proses pendaftaran akan diperpanjang tiga hari. Selepas itu jika tidak ada yang mendaftar lagi, maka yang ditetapkan ialah satu pasangan tersebut.

Baca juga:  Jelang Konferwil PW GP Ansor Jateng, Gus Sholah: Tidak Perlu Membawa Pihak Luar

“Sehingga menurut mekanisme, dilakukan perpanjangan selama tiga hari sampai tanggal 2 September. Kalau tidak ada yang mendaftar lagi, ditetapkan. Kalau tidak ada lawannya ya istilahnya calon tunggal,” beber Handi.

Ia menyebut, jika Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, maka pihaknya akan tetap menyiapkan surat suara berisi dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon dan disediakan satu kolom kosong.

“Calon tunggal itu satu pasangan yang ditetapkan KPU dan disediakan kolom kosong yang boleh dipilih pemilih,” ujar Handi.

Handi menegaskan bahwa pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati terpilih jika meraih sebanyak 50 + 1 persen suara. Jika di bawah itu, maka pasangan calon yang bersangkutan tidak bisa dilantik menjadi kepala daerah.

Baca juga:  KPU Jateng Tunggu Juknis dari Pusat

“Harus 50+1 persen suara, dalam hal ini jika tidak tercapai, tidak ada pemenang. Dan tidak dapat dipilih kepala daerah yang bersangkutan, sehingga nanti diserahkan pemerintah terkait penunjukan penjabat (Pj kepala daerah),” bebernya. (luk/gih)