SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) memihak kepada pasangan calon (Paslon) tertentu selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu, sering kali pihaknya menerima aduan tersebut yang diketahui berasal dari media sosial.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menegaskan, para ASN tidak diperkenankan memberikan komentar, like, maupun share pada postingan tim sukses paslon. Termasuk menjadikan itu sebagai postingan pribadi.
“Kedua, pentingnya agar menghindari menghadiri kegiatan kampanye maupun sosialisasi bakal paslon. Karena hal ini menitikberatkan etika terhadap diri sendiri, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Jadi selain ruang lingkupnya di medsos juga larangan kegiatan kampanye,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Senin (2/9/24).
Meski ASN memiliki hak pilih dalam kontestasi Pilkada, kata Arief, namun masih banyak cara lain untuk mengetahui visi misi paslon. Misalnya, mereka menghadiri kegiatan sosialisasi semua paslon.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Estu Widodo menegaskan, para ASN diwajibkan untuk netral dalam pilkada tahun ini. Hal ini guna menghindari konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan.
“Kedua menjamin PNS sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Ketiga, salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN,” jelasnya. (int/adf)