dr Yan Wisnu Minta Kasus Pemalakan PPDS Diungkap

Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip dr. Yan Wisnu Prajoko meminta Kemenkes mengungkap kasus pemalakan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip. Sehingga pelakunya diketahui dan bisa ditangkap.

Hal tersebut disampaikan menanggapi temuan Kemenkes yang menyebut bahwa almarhumah mahasiswi PPDS dr Aulia Risma Lestari diduga mendapat permintaan uang di luar biaya pendidikan sebesar Rp 20-40 juta.

Yan Wisnu mengatakan, pihaknya membuka investigasi seluas-luasnya. Sehingga Kemenkes bisa langsung menunjuk siapa pelakunya.

“Justru itu yang saya sampaikan, kita membuka investigasi seluas-luasnya dan diungkap saja. Yang dipalak siapa saja, yang memalak siapa, besaran uang itu berapa dan uang itu ke mana Itu diungkap saja,” katanya di Undip Semarang, Senin (2/9/24).

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang Awasi Dugaan Ijazah Palsu Bapaslon

Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tidak akan menutupi. Bahkan siap untuk memberikan sanksi kepada para palaku.  “Kami pun berkomitemen jika ada pelaku disanksi seberat-beratnya,” tegasnya.

Pihaknya mengeklaim bahwa tidak pernah menerima laporan adanya kasus pemalakan di lingkungan kampus. Oleh karena itu, dalam momentum ini, dirinya berharap semua kasus bisa terungkap dengan terbuka.

“Kami masih proses melihat itu (pemalakan), tapi kalau laporan yang masuk ke kami yang pemalakan itu kok sepertinya tidak ada,” bebernya.

Wisnu menegaskan bahwa Undip berkomitmen untuk melakukan pendidikan yang melindungi anak didik yang berkualitas. Tak terkecuali di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) FK Undip.

Baca juga:  Komnas HAM Analisis Temuan Kasus dari Aksi Demo

“Sebagai insan pendidikan di FK Undip itu berkomitemen menjalankan pendidikan yang bersih dan melindungi anak-anak didiknya,” tandasnya.

Sebelumnya Minggu (1/9), Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior di FK Undip. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan.

Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Baca juga:  15 Parpol Deklarasi Menangkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin

Almarhumah juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik. Yakni, meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” kata Syahril.

Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut. “Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” kata dia. (luk/gih)