KUDUS, Joglo Jateng – Penyerahan dana insentif bagi RT dan RW di Kabupaten Kudus masuk dalam tata kelola keuangan desa. Dana tersebut dikelola sesuai kemampuan masing-masing desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Rinardi Budiyanto menyampaikan, insentif ini merupakan bagian dari kewajiban desa yang diambil dari berbagai sumber anggaran. Sebab, keuangan desa memang mengalokasikan anggaran untuk insentif operasional RT dan RW.
“Besarannya bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan desa masing-masing. Insentif ini bisa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, serta paling banyak diambilkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD),” jelasnya belum lama ini.
Rinardi juga menambahkan, pemberian insentif tersebut sudah diatur sejak diberlakukannya PP No. 43 tahun 2014. Hingga saat ini, belum ada batasan tetap mengenai besaran insentif, yang biasanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa.
“Pada umumnya, insentif diberikan menjelang lebaran. Namun waktu pembagian juga disesuaikan dengan kebijakan desa masing-masing,” tambahnya.
Di Kabupaten Kudus, terdapat 1.507 RT yang menerima insentif. Namun, Rinardi mengakui bahwa penambahan jumlah RT maupun RW sulit dilakukan karena beban administrasi yang cukup banyak.
“Untuk insentif RT dan RW sendiri, pembagiannya hampir sama, namun tetap tergantung kebijakan desa,” tutupnya. (cr3/fat)