JCW Minta KPK Usut Gratifikasi Anak dan Menantu Jokowi

KKN: JCW bentangkan poster yang mengisyaratkan agar KPK memproses hukum anak dan menantu Jokowi, Senin (2/9). (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Jogja Corruption Watch (JCW) bersama Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta mengirim surat ke KPK lewat kantor pos. Mereka meminta KPK mengusut tuntas gratifikasi tindak korupsi yang dilakukan anak dan menantu Presidem Jokowi.

Sebelum mengantar surat yang akan di kirim ke kantor pos, mereka menggelar orasi di Tugu Pal Putih, Yogyakarta. Usai berorasi, merka pun menuju Kantor Pos Gondolayu di Jalan Jenderal Sudirman dengan berjalan mundur. Menurut mereka, jalan mundur ini sebagai simbol mundurnya pemberantasan korupsi.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UAD Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia di Dusun Pronosutan

Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menyampaikan, ada beberapa dugaan kasus korupsi yang hangat menjadi perbincangan publik. Pertama, kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Yang dalam persidangannya mengemuka, adanya fakta persidangan terkait temuan kasus “Blok Medan” yang melibatkan Kahiyang Ayu dan suaminya, Bobby Nasution, selaku walikota Medan.

“Selain itu, ada juga dugaan kasus gratifikasi, penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pengarep. Yang diduga dari pengusaha Singapura, yang di mana perusahaan Singapura itu ada MoU kerja sama dengan Pemkot Surakarta (Solo) yang dipimpin Walikota Solo saat itu, Gibran Rakabuming Raka. Lalu ada juga kasus korupsi berupa gratifikasi, yakni kasus jet pribadi yang melibatkan Bobby, Walikota Medan Sumut,” terang dia, Senin (2/9).

Baca juga:  KPU Sleman Siapkan Empat TPS Lokus dari Total 1.731 Lokasi

Atas kasus-kasus tersebut, kata dia, KPK RI sampai sekarang belum ada kemajuan berarti untuk mengusut berbagai kasus ini. Sebaliknya, lanjut Baharuddin, KPK hanya menghimbau Kaesang sebagai salah satu ketua umum partai politik, agar bergaya hidup sederhana.

Dengan itu, JCW bersama Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta mengirimkan surat resmi ke Pimpinan KPK RI. Surat ini dimaksudkan agara KPK melakukan pengusutan atas kasus itu. (nik/ree)