PATI, Joglo Jateng – Kepala desa atau kades Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati dituntut mundur oleh warganya. Tuntunan ini dilatarbelakangi lantaran kades tersebut diduga melakukan korupsi.
Ketua BPD Winong periode 2020-2022, Ahmad Zainuddin menyebut ada seabrek dugaan kasus yang dilakukan kadesnya. Dari mulai dana BUMDes hingga dana desa.
Dari keterangannya, kasus ini bermula sejak 2021 lalu. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polresta pada 2023 lalu.
“Pelaporan warga Winong pada bulan Januari tahun 2023. Yang dilaporkan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2021 sampai 2022 di Polresta,” jelasnya.
Dalam pelaporan itu, ada sejumlah plot anggaran yang diduga diselewengkan. Nilainya pun terbilang fantastis.
“Ada enam poin. Pinjaman kepala desa ke BUMDes Rp 25 juta, pinjaman Pemdes Rp 135 juta, dana pengembalian pajak 2023 Rp 44 juta, dan sertifikat tanah desa bersumber PAD Rp 40 juta, belum lagi sewa gedung,” bebernya.
Selain sejumlah kasus itu juga disebut ada anggaran lainnya yang diduga diselewengkan. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci.
“BLT diduga ada penyelenggaraan terkait penerima BLT. Karena ada penerima yang merasa tidak menerima,” lanjutnya.
Dengan adanya kasus ini, kemudian diadakan dilakukan audiensi pada Mei 2024 lalu. Dalam audiensi itu, kades Winong membuat surat pernyataan akan menyelesaikan kasus tersebut selama tiga bulan. Yakni hingga 22 Agustus 2024.
“Kepala desa dikasih waktu tiga bulan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Cuma tidak ada progres hingga 22 Agustus,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Kades Winong, Ujok Budiyanto mengaku siap mengikuti prosedur yang berlaku. Ia juga telah diperiksa oleh pihak Inspektorat.
“Kalau itu sudah ada dari inspektorat monif ke desa dan itu semua sudah kita laksanakan dan clear semua. Pada 2020 sudah pernah diperiksa inspektorat sampai 2023. Semua bangunan yang ada di desa ini yang saya pertanggungjawaban lewat LPJ,” sambungnya. (lut/fat)