PATI, Joglo Jateng – Sebanyak 3 pasangan calon (Paslon) telah mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati. Salah satu peserta Pilkada Pati tersebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sedangkan dua di antaranya yakni kepala desa atau kades.
Palson-palson itu disebut masih berpotensi bisa gugur meskipun telah mendaftarkan diri maju Pilkada Pati. Potensi itu dapat terjadi jika mereka belum resmi berhenti dari jabatannya saat penetapan Paslon Pilkada akan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang.
Hal demikian diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati Supriyanto. Ia menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan perubahannya.
“Itu mengatur terkait Paslon yang menduduki jabatan tertentu termasuk kades. Mereka harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Supri memaparkan, syarat tersebut di atur dua tahap. Tahap pertama saat pendaftaran, Paslon yang menduduki jabatan tertentu boleh mendaftarkan diri dengan cara menyerahkan surat pengunduran diri disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang bahwa surat pemberhentiannya sedang proses.
Kemudian, lanjut Supri, syarat pemberhentian jabatannya harus dikonfirmasi atau diberikan ke KPU Pati sebelum penetapan Paslon. Yakni berupa penyerahan SK pemberhentian.
“SK harus diserahkan kepada KPU. Ini yang menjadi obyek pengawasan kami. Tapi saat ini masih dalam proses administrasi,” lanjutnya.
Pihaknya akan mengawasi proses administrasi sebelum penetapan Palson tersebut. Dalam konteks itu akan dipastikan apakah ada temuan persyaratan belum lengkap atau tidaknya. Jika memang ditemukan, syarat yang kurang, maka Paslon dapat gugur.
“Harus terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi tidak ditetapkan sebagai calon. SK pemberhentian itu tidak disampaikan ke KPU dampaknya yang bersangkutan tidak dapat sebagai calon karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Pati, Supriyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan berkas pencalonan. Sehingga belum bisa memastikan kelengkapan syarat Paslon yang menduduki jabatan tertentu itu.
Ia hanya menegaskan bahwa baik paslon dari anggota DPR RI maupun kades harus resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini perlu menyerahkan SK pemberhentian.
“Mengundurkan diri harus dilakukan oleh Paslon (anggota DPR RI maupun kades). Tapi ini masih pemberkasan,” ujarnya. (lut/fat)