PATI, Joglo Jateng – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati melalui bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, menyosialisasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA, di Aula Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pati, Kamis (5/9/24). Sosialisasi yang dikuti sebanyak 35 tamu undangan ini, dalam rangka penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Dalam sosialisasi itu, ada dua narasumber, yakni dari Bagian Hukum Setda Pati Budi Gatot Murwanto dan KA Unit PPA Polresta Pati Ipda Wiji Sari. Mereka menerangkan bagaimana terbentuknya UPTD PPA dengan 11 layanan juga bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat. Serta bagaimana melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sedangkan, 35 tamu undangan tersebut terdiri dari tokoh masyarakat, Camat, kepala desa dan organisasi masyarakat. Kemudian, forum anak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan civitas akademika.
Plt. Kepala Bidang PPPA Dinsos P3AKB Pati Eko Suwarno menjelaskan, dari 35 kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa Tengah baru ada 9 UPTD PPA, salah satunya di Pati. Hal ini dirasa luar bisa.
“Karena membentuk UPTD PPA itu tidak mudah. Sehingga harapannya masyarakat berani melapor, tidak takut, tidak mempunyai rasa terintimidasi. Karena kadang korban takut terintimidasi sama pelaku maupun lingkungan,” paparnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan Dinsos P3AKB Pati Anggia Widiari mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat Pati, tentang keberadaan UPTD PPA. Sehingga bisa melaporkan jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Diharapkan supaya seluruh masyarakat yang ada di 401 desa dan 5 kelurahan di Pati ini semua tahu dan paham keberadaan UPTD PPA. Sehingga jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, bisa langsung melaporkan kepada UPTD PPA,” katanya, Kamis (5/9/24).
Pihaknya menjelaskan, UPTD PPA sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2024 mempunyai 11 jenis layanan. Salah satunya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kalau ada korban kekerasan dan membutuhkan bantuan hukum, dari kami bisa memfasilitasi. Seperti minta bantuan ke bagian hukum, supaya bekerja sama dengan LBH yang ada di Pati untuk perlindungan. Kalau membutuhkan penanganan medis, kita kerja samanya dengan rumah sakit dan pihak puskesmas terkait,” jelasnya.
Selain itu, UPTD PPA juga mempunyai dua tenaga profesional. Antara lain tenaga profesional psikis atau psikolog dan tenaga profesional sosial atau peksos. “Di sana tenaga profesional itu mengurusi tentang korban kekerasan perempuan dan anak. Mulai dari layanan rehabilitasi, psikologi, memfasilitasi kesehatan dan hukum,” terangnya.(lut/sam)