Agustina Miliki Dokumen BMS Terbanyak

WAWANCARA: Anggota Bidang Litbang dan Sismimbakum KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah saat diwawancarai oleh awak media di Kantor KPU Kota Semarang Jalan Dr Cipto No 115, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, belum lama ini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024 melalui perwakilan Tim Kemenangan di Kantor KPU Kota Semarang. Dari dua paslon tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti disebut memiliki berkas dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) terbanyak dari paslon lainnya. Yakni 12 berkas.

Kemudian, ada juga Iswar Aminuddin sebanyak sembilan berkas. Sementara Yoyok Sukawi dan Joko Santoso mendapatkan masing-masing empat dokumen yang masih berstatus belum memenuhi syarat.

Baca juga:  Bambang Pacul Jadi Ketua Tim Pemenangan Pilgub

Anggota Bidang Litbang dan Sismimbakum KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah mengungkapkan, beberapa contoh dokumen yang masih belum lengkap dan belum benar di antaranya adalag ijazah yang belum dilegalisir. Juga surat pengunduran diri yang masih dalam proses.

“Yang lain (dokumen yang BMS, Red.) kami tidak bisa menyebut lengkapnya karena itu bersifat rahasia. Sehingga kami minta (bakal pasangan calon, Red.) untuk memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan diserahkan belum benar diserahkan pada kami pada 8 September,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, belum lama ini.

Baca juga:  Bawaslu Jateng: Purworejo dan Pekalongan Jadi Daerah Rawan Tinggi

Dalam hal ini, pihaknya secara intensif berkomunikasi sekaligus meminta kerja sama dari Tim pemenangan masing-masing bapaslon untuk menyiapkan berkas yang masih BMS. Kemudian, diserahkan ke KPU Kota Semarang dalam keadaan lengkap dan memenuhi syarat.

Lebih lanjut, ia menerangkan, dokumen yang sudah diperbaiki akan diverifikasi oleh KPU Kota Semarang, mulai pada Minggu (8/9/2024) hingga Sabtu (14/9/2024) mendatang. Kemudian, hasil verifikasi administrasi akan diumumkan selama dua hari, yaitu pada Jumat (13/9/2024) sampai Sabtu (14/9/2024).

“Setelah itu masyarakat kami minta untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan (dokumen milik paslon, Red.) pada 15 sampai 18 September 2024. Kalau misal di tahap ini ada masyarakat yang memiliki bukti bahwa ada paslon yang memiliki Riwayat mantan narapidana dan punya bukti. Itu bisa dimasukkan (aduan, Red.) nanti akan kami verifikasi,” jelasnya.

Baca juga:  SBMI Catat 774 Kasus Eksploitasi AKP Migran Sepanjang 2023

Selanjutnya, KPU Kota Semarang secara resmi akan menetapkan pasangan calon (paslon) untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2024 pada Minggu (22/9/2024). Dilanjut, pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024) mendatang. (int/adf)