KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mencatat capaian pajak reklame sebesar 68,3 persen hingga bulan Agustus 2024.
Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Pudjiastuti Setianingrum menyampaikan, hingga Agustus, total pendapatan dari pajak reklame telah mencapai Rp 2.458.884.784. Sedangkan targetnya sebesar Rp 3,6 miliar.
“Pajak reklame yang masuk saat ini sudah mencapai 68,3 persen. Meski demikian, kami masih belum memenuhi target,” ujarnya.
Pajak reklame mencakup berbagai jenis reklame. Seperti baliho, banner, hingga branding pada kendaraan. Dari semua jenis reklame tersebut, baliho menjadi yang paling mahal. Karena lebih permanen dan memiliki jangka waktu pemasangan yang lebih lama. Selain mengelola pajak dari reklame milik swasta, BPPKAD Kudus juga menertibkan reklame yang belum membayar pajak.
“Kami menghubungi pihak yang belum membayar untuk segera melunasi kewajiban. Jika masih belum bayar, kami akan ambil tindakan lebih lanjut, terutama untuk reklame yang berada di jalan,” tegasnya.
Pihaknya rutin melakukan penertiban seminggu sekali, sambil melakukan survei di berbagai ruas jalan yang memiliki banyak reklame. Bagi reklame yang sudah mendekati masa jatuh tempo, pihaknya juga mengirimkan surat pengingat untuk memperpanjang izin pendirian reklame tersebut.
“Diharapkan dengan adanya pengawasan rutin ini, target pajak reklame bisa tercapai sebelum akhir tahun,” tutupnya. (cr3/fat)