KUDUS, Joglo Jateng – Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Kudus Saiful Anas menilai Caretaker PW Ansor Jateng oleh PP GP Ansor tidak sesuai aturan. Hal itu disampaikannya usai pihaknya dan tim mengkaji SE PP GP ANSOR NOMOR: 0579/PP/SE-01/VII/2024.
Saiful menjelaskan, Gerakan Pemuda Ansor wajib mengikuti Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor: 12 Tahun 2022 Tentang Rangkap Jabatan dengan cara meratifikasi atau diatur dalam Peraturan-peraturan GP Ansor. Pengaturan bisa di PD/PRT atau PO.
Menurutnya, adanya PD/PRT baru tahun 2024, tidak otomatis menjadikan PO tidak berlaku.
“Karena PO tidak berlaku jika bertentangan dengan PD/PRT atau dicabut dengan PO baru,” ujarnya di Kudus, Senin (9/9/2024).
Ia menegaskan bahwa SE PP GP Ansor Nomor: 0579/PP/SE-01/VII/2024 tentang Penyesuaian Peraturan Dasar Dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat menganulir berlakunya Peraturan Organisasi Nomor 05/KonbesXX/VI/2016 Tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan.
“Peraturan Organisasi Nomor 05/Konbes-XX/VI/2016 Tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan masih berlaku sebagai dasar menjalankan organisasi GP Ansor,” tandasnya.
Ia pun menyayangkan jika Peraturan Organisasi Nomor 05/Konbes-XX/VI/2016 dianulir, apalagi dianulir melalui SE yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Dan muatan SE cenderung bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada di GP Ansor,” imbuhnya.
Saiful merekomendasikan untuk mencabut angka 3,4, dan 5 SE PP GP Ansor Nomor: 0579/PP/SE-01/VII/2024. Karena tidak sesuai dengan tata urutan peraturan GP Ansor sebagaimana diatur dalam PD/PRT.
“Jika tidak dicabut maka angka 3,4, dan 5 SE PP GP Ansor Nomor: 0579/PP/SE01/VII/2024 tidak berkekuatan hukum dan dapat diabaikan,” tandasnya. (*/gih)