SEMARANG, Joglo Jateng – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah resmi menetapkan delapan fraksi untuk periode 2024-2029. Pembentukan fraksi-fraksi ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (9/9/24).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Sumanto dan Sarif Abdillah selaku pimpinan rapat paripurna. Keduanya ialah anggota DPRD Jateng dari PDIP dan PKB, dua partai politik pemilik kursi legislatif terbanyak.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir fisik sejumlah 86 orang dari 120 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf B Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum,” kata Sumanto.
Agenda pertama rapat paripurna yakni pengumuman pembentukan fraksi. Ada delapan fraksi yang resmi ditetapkan.
“Fraksi PDI Perjuangan diketuai oleh Abang Baginda Muhammad Mahfuz Hasibuan, Denny Nurcahyanto sebagai wakil ketua, dan Juli Krisdiyanto sebagai sekretaris,” jelasnya.
Sementara Fraksi PKB diketuai Abdul Hamid, wakil ketua Siti Rosidah, dan sekretaris fraksi Ni’matul Azizah. Kemudian untuk Ketua Fraksi Partai Gerindra adalah Rohmat Marzuki, wakil ketua Sudarsono, dan sekretaris Dwi Yasmanto.
“Ketua Fraksi Partai Golkar Ferry Wawan Cahyono, wakil ketua Imam Teguh Purnomo, dan sekretaris Anton Lami Suhadi. Untuk PKS, Muhammad Afif ditunjuk sebagai ketua, Sururul Fuad wakil ketua, dan Ida Nurul Farida sebagai sekretaris fraksi,” sambungnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat diketuai oleh Kartina Sukawati, wakil ketua Agus Wijayanto, dan sekretaris Ardhie Kurniawan. Adapun fraksi PPP, ketua dijabat Muhammad Naryoko, wakil ketua Ja’far Shodiq, dan sekretaris Sholeha Kurniawati.
“Dalam pembentukan fraksi ini, ada tiga partai politik yang membentuk satu fraksi, yakni PAN, Nasdem, dan PSI. Fraksi yang diberni nama Amanat Nasdem Solidaritas diketuai oleh Sofwan Sumadi, wakil ketua Antonius Yoga Prabowo, dan sekretaris Faiz Alaudien Reza Mardhika,” tandasnya.
Selepas pembentukan fraksi, agenda rapat paripuna selanjutnya ialah pembentukan tim penyusun peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang terdiri dari 37 orang. Abang Baginda Muhammad Mahfuz Hasibuan ditunjuk sebagai ketua tim penyusun dan Nur Saadah adalah wakilnya. (luk/gih)