Penerimaan Pendaftaran KPPS, KPU Kota Semarang Masih Tunggu Instruksi

Anggota KPU kota Semarang divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan sumberdaya manusia, Novi Maria Ulfah. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terkait dengan regulasi Keputusan Pemilihan Teknis (KPT) yang mengatur soal tahapan pengumuman dan penerimaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tahapan lainnya dalam Pilkada 2024. Menurut jadwal, tahapan pendaftaran KPPS akan dibuka sejak Selasa (17/9/2024) sampai Sabtu (28/9/2024) mendatang.

Anggota KPU kota Semarang divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan sumberdaya manusia, Novi Maria Ulfah mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti rapat secara berjenjang. Mulai dari tingkat KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kota.

Baca juga:  Mba Ita: Patroli Keamanan Tetap Dimasifkan

“Nanti (hasil rapat, Red.) kita sampaikan ke PPK yang nanti dikoordinasikan dengan PPS,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, belum lama ini.

Di sisi lain, ia menerangkan, bagi masyarakat yang sebelumnya pernah menjadi petugas KPPS saat pemilu lalu, diperbolehkan mendaftar lagi untuk Pilkada 2024. Jika mengacu pada aturan, persyaratan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Selanjutnya, terkait dengan kuota KPPS untuk Pilkada 2024, Novi mengaku jumlahnya jauh lebih sedikit dari pemilu sebelumnya, yaitu kurang lebih sekitar 16 ribu orang.

Baca juga:  15.825 Orang Melamar di Pemkot Semarang

“Pemilu kemarin jumlah TPS 4.646. Nah ini kita separuhnya, yaitu 2.354 TPS regular ditambah dengan TPS khusus di lapas ada 4,” imbuhnya. (int/adf)