Rembang Tunggu Jadwal Seleksi PPPK dari BKN

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Rembang, Ichwan. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang menginformasikan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB). Namun, hingga saat ini, jadwal pelaksanaan seleksi masih menunggu penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Rembang, Ichwan menjelaskan, pihaknya telah menerima petunjuk teknis (juknis) terkait seleksi PPPK. Yakni sesuai dengan ketentuan dari Kemenpan RB.

“Ada tiga ketentuan utama. Yakni nomor 347 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, nomor 348 terkait mekanisme seleksi P3K untuk jabatan fungsional guru, dan nomor 349 untuk jabatan kesehatan,” ujar Ichwan, Selasa (10/9/24).

Baca juga:  Lazismu Rembang Kolaborasi dengan Ayam Geprek Sako

Ia juga menambahkan, alokasi kebutuhan PPPK untuk Kabupaten Rembang telah ditetapkan melalui SK MENPAN RB nomor 329 tahun 2024. Alokasi kebutuhan Rembang sebanyak 2.953 orang, terdiri dari 491 guru, 78 tenaga kesehatan, dan 2.384 tenaga teknis.

“Pengusulan sudah ditetapkan, dan yang paling banyak memang di tenaga teknis,” jelasnya.

Proses seleksi akan memprioritaskan beberapa kategori. Termasuk Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN untuk pendataan 2025, serta Non-ASN yang ada di database non-ASN BKN.

Mereka yang lulus nantinya akan mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi akan diurutkan berdasarkan prioritas. Saat ini, pihak BKD Rembang masih menunggu penjadwalan resmi dari BKN untuk pelaksanaan seleksi tersebut. (cr3/fat)