Kudus  

ASN di Kudus Diminta jaga Netralitas

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus menjadi perhatian serius. Dari 2020 hingga 2022, sebanyak 2.073 ASN dilaporkan melanggar netralitas, dan 1.605 di antaranya terbukti bersalah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti mengatakan, data tersebut diperoleh dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari jumlah itu, 1.420 ASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.

“Pelanggaran paling umum dilakukan melalui kampanye atau sosialisasi di media sosial, mencapai persentase sebesar 30,4%,” ujar Revlisianto kepada Joglo Jateng, belum lama ini.

Baca juga:  Antusias Peserta Meningkat, Lomba FTBI Mejobo Hadirkan Tiga Cabang Baru

Fenomena ini, menurutnya, sering kali dipicu oleh adanya ikatan persaudaraan, sehingga banyak ASN terjebak dalam dukungan politik praktis. Untuk mencegah terulangnya pelanggaran tersebut.

“Maka hal ini sangat penting dalam menjaga peran pemerintah untuk mengontrol netralitas ASN,” terangnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KASN untuk melakukan sosialisasi yang intensif terkait netralitas ASN. Sehingga mereka dapat bekerja profesional tanpa terlibat politik.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno menambahkan bahwa sanksi tegas sudah disiapkan bagi ASN yang terbukti tidak menjaga netralitas. Sanksi ini terbagi menjadi tiga kategori.

Baca juga:  Dorong Kreativitas dan Jaga Kekompakan

“Hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun,” tandasnya.

Kemudian untuk hukuman disiplin berat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Disisi lain, ia menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN berada di tangan atasan langsung.

“Setiap atasan yang mengetahui atau mendapat informasi terkait pelanggaran netralitas ASN wajib segera menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” pungkasnya. (adm/fat)

Pemdes Ngembalrejo