KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus melaporkan pengisian data untuk sistem pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia. Termasuk yang sudah berbadan hukum di Kudus.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMD Kudus, Lilieq Ngesti Widiasuryani menyebut, hal ini merupakan bagian dari penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemeringkatan ini dilakukan untuk menentukan klasifikasi BUMDes.
“Apakah di posisi maju, berkembang, pemula, atau perintis. Hasilnya akan menjadi dasar pengembangan dan pendampingan lebih lanjut,” ujar Lilieq Rabu (11/9/24).
Pemeringkatan ini dilaksanakan mulai Senin (9/9) hingga Minggu (22/9). Surat juga telah diberikan kepada camat untuk menginformasikan kepala desa dan memerintahkan BUMDes di bawah mereka untuk segera melakukan pengisian data.
Di Kabupaten Kudus sendiri saat ini sudah ada 113 BUMDes yang berbadan hukum. Sementara sisanya masih dalam proses. Lilieq menambahkan, pada pemeringkatan 2023, Kudus mencatatkan 11 BUMDes di kategori maju, 60 berkembang, 34 pemula, dan 6 perintis.
Sistem pemeringkatan ini memuat berbagai data yang wajib diisi oleh BUMDes, dan menjadi indikator kesehatan BUMDes. Dinas PMD Kudus juga memiliki tim khusus yang memberikan sosialisasi, pemahaman, serta verifikasi teknis terkait pemeringkatan ini.
“Jika BUMDes tidak melakukan pemeringkatan, maka mereka tidak akan masuk dalam klasifikasi dan tidak bisa mendapatkan bantuan pengembangan lebih lanjut, seperti tambahan modal bagi BUMDes maju,” bebernya. (cr3/fat)