Kepala Desa Diminta Awasi Pekerja Migran di Wilayahnya

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengimbau kepada kepala desa turut mengawasi pekerja migran di wilayahnya. Sehingga mereka tahu warganya bekerja di sektor mana dan masih dalam kontrak atau tidak.

“Kepala desa wajib mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri. Kemana saja, bekerja di sektor apa, dan ketika habis kontraknya, kepala desa bisa memantau. Kalau mau perpanjangan, perpanjangan yang legal,” ujarnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Kamis (12/9/24).

Hal ini merujuk pada UU 18, di mana kewenangan pekerja di luar negeri di mulai dari desa. Sebab pintu keluar orang bekerja dari desa.

Baca juga:  SBMI Catat 774 Kasus Eksploitasi AKP Migran Sepanjang 2023

“Pengawasan dan pembinaan terkait keberangkatan pekerja migran ini harus dilakukan di tingkat desa. Sehingga dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Kepala desa wajib mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Aziz mengungkapkan bahwa setiap tahun Disnakertrans Jateng memberangkatkan 50 hingga 70 pekerja migran. Di tengah ramainya permasalahan pekerja migran yang berakhir illegal, menurutnya, status ilegal tersebut didapatkan lantaran seorang pekerja migran yang memperpanjang kontrak kerjanya secara pribadi.

“Biasanya sudah selesai kontraknya, dia memperpanjang sendiri. Kalau memperpanjang sendiri, itu termasuk dalam konteks ilegal, tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Baca juga:  Naik, Wisatawan Nusantara ke Jateng Agustus 2024 Capai 100,41 Juta Perjalanan

Kendati demikian pihaknya mengaku dari jumlah pekerja migran yang diberangkatkan Disnakertrans Jateng, sangat sedikit kasus perpanjangan kontrak yang dilakukan secara pribadi.

“Kecil sekali di Jawa Tengah (kasus perpanjang kontrak sendiri). Kita selalu memantau lewat PT atau agensinya. Setiap tahun kita kirimkan 50 sampai 70 pekerja migran, kasus-kasusnya gak sampai 1 persen,” tambahnya.

Pihaknya pun menegaskan bahwa biro jasa harus merekrut sesuai ketentuan. Utamanya memiliki job order sebelum melakukan perekrutan. Dengan demikian kasus pekerja migran yang dieksploitasi tidak lagi terjadi. Sehingga ketika ingin menjadi pekerja migran, masyarakat diminta untuk hati-hati dan memastikan sudah mendapat job atau belum.

Baca juga:  Joko Santoso Dukung Budi Daya Tanaman di Lahan Kosong Guna Wujudkan Ketahanan Pangan

“Jangan sampai dia (biro jasa) rekrut (calon pekerja migran), tetapi job order tidak ada. Job order itu punya agency, ketika ngirim (ke luar negeri) sudah ada yang menerima,” tandasnya. (luk/gih)