JEPARA, Joglo Jateng – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mulai merekrut anggota KPPS. Pendaftaran dimulai 17-28 September, dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November-8 Desember 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara, Muhammadun memaparkan, KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada tahun ini sebanyak 12.201 anggota. Masyarakat yang menghendaki menjadi anggota KPPS, dapat mendaftar ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan. Dengan menyerahkan dokumen persyaratan.
“Untuk dokumen persyaratan akan diumumkan PPS pada 17-21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan. Juga di media sosial PPS,” jelas Muhammadun, Senin (16/9/24).
Adapun persyaratan calon anggota KPPS adalah fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol. Kemudian, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6, serta beberapa surat pernyataan.
Selanjutnya, anggota PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September. Setelah itu hasil penelitian administrasi akan diumumkan PPS pada 30-2 Oktober 2024.
“Hasil penelitian adminstrasi akan diumumkan PPS setelah pendaftaran ditutup. Tepatnya pada 30-2 Oktober,” ungkapnya.
Muhammadun mengatakan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September-5 Oktober. Kemudian PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024. PPS menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024.
“Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara serta materi lain. Misalnya, kode etik KPPS,” terangnya. (cr4/fat)