KPU Kota Semarang Terima Masukan dan Tanggapan terhadap 2 Bapaslon

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang selama empat hari. Tepatnya mulai Minggu (15/9/2024) hingga Rabu (18/9/2024) mendatang.

Tahapan ini merupakan tindak lanjut setelah kedua pasangan calon, yakni Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dan Joko Santoso serta Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin dinyatakan memenuhi syarat administrasi dari hasil penelitian dan perbaikan persyaratan administrasi.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengungkapkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas pencalonan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang menggunakan Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ‘tanggapan’. Atau bisa langsung datang ke Kantor KPU Kota Semarang di Jalan Dr Cipto No 115, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur.

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang Raih 2 Penghargaan pada Bawaslu Jateng Award 2024

”Untuk yang menggunakan laman, tata cara yang pertama setelah berhasil membuka laman, mereka memilih tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Pilih kategori Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah. Klik memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, serta mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, belum lama ini.

Setelah mengisi data identitas, kata Zaini, kemudian masyarakat bisa mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon pasangan calon atau masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon. Seperti contohnya, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, atau soal hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Baca juga:  Pendaftar PTPS di Jateng Masih Kurang 8 Ribu

“Lalu menuliskan uraian, mengunggah dokumen, yaitu KTP-el dan dokumen bukti penunjang yang relevan. Terakhir menekan ‘submit’,” jelasnya.

Diketahui, KPU Kota Semarang telah mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sebagaimana terlampir pada link https://bit.ly/TangMas_PLWKTSMG2024. Hal ini dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pilwakot Semarang 2024. (int/adf)