Jepara  

Pemkab Jepara akan Berlakukan Retribusi Parkir di Kawasan Pabrik

TERTATA: Tampak deretan kendaraan yang berada di kawasan parkir Pasar Ratu Jepara, Kecamatan Jepara, Senin (16/9/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara akan memberlakukan penerapan retribusi parkir untuk area parkir swasta dikawasan pabrik pada tahun ini. Retribusi dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini sulit tercapai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, pengelolaan parkir akan dikenai biaya 10 persen dari pendapatan. Retribusi tersebut berlaku untuk parkir berbayar. Apabila terdapat lahan parkir gratis, maka tidak dikenakan biaya.

“Selama gratis itu bukan merupakan potensi. Masyarakat yang wajib bayar, mereka yang menarik parkir. Maka, wajib membayar 10 persen,” jelas Florentina.

Baca juga:  DPRD Jepara Terima Penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2024

Adapun upaya yang dilakukan, kata Florentina, BPKAD belum lama ini telah meninjau ke beberapa pabrik. Hal ini untuk mengecek keberadaan lahan parkir gratis untuk karyawan maupun melakukan sosialiasi ke masyarakat.

Di satu sisi, untuk kantong parkir yang disediakan oleh masyarakat, pihaknya sudah mulai melakukan komunikasi mengenai penerapan sistem parkir, berlangganan atau berbayar. Sehingga, prosesnya masih tahap negosiasi dengan para pemilik lahan parkir.

“Kemarin kami sudah ke beberapa pabrik, terutama di daerah Mayong. Jadi yang disiapkan lahan parkir untuk karyawan secara gratis,” tambahnya.

Baca juga:  2 Perusahaan Tambang Pasir di Jepara Masih Berizin

Kendati demikian, Florentina mengaku susah-gampang untuk menarik pajak dari sejumlah lahan parkir dikawasan pabrik yang dikelola oleh masyarakat. Pihaknya mengatakan, sosialisasi tentang kebijakan retribusi parkir akan segera dilakukan untuk menjelaskan mekanisme kepada pengelola. Sebab, pajak bersifat penting guna untuk perbaikan infrastruktur dan layanan publik.

“Karena pengertiannya lahan sendiri kenapa ditarik pemerintah. Pajak itu kan bersifat wajib dan humanis. Dengan itu, kami harapkan dengan pendekatan persuasif bisa dimengerti,” harapnya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Sementara Kabupaten Jepara, Agus Sutisna menjelaskan, potensi yang dipacu terkait PAD Kabupaten Jepara di kuwartal ke tiga ini adalah pajak dan retribusi. Diantaranya, sektor pariwisata dan parkir. Sebab, sektor tersebut dianggap potensi pendapatannya tidak kecil sehingga perlu dimaksimalkan.

Baca juga:  Jaga Perdamaian, PC Ansor-Gusdurian Pakai Gerakan Non-Blok

“Kami yakin dan optimis. Sektor-sektor di pajak pariwisata dan parkir akan kita maksimalkan,” imbuhnya. (cr4/fat)