SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), mengaku telah menerima laporan dari Bawaslu Jepara terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Adapun pelanggaran tersebut berkaitan dengan pernyataan dukungan untuk salah satu bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024.
“Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Jepara diperoleh penjelasan bahwa Bawaslu Jepara memang menerima laporan tersebut. Dan berdasarkan penelusuran awal, ada dugaan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima ASN,” ujar Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/24).
Kendati demikian, Sosiawan menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tidak bisa memproses kasus dugaan pelanggaran ASN tersebut. Sebab, secara yuridis, bakal calon bupati dan wakilnya belum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Jepara.
Oleh karena itu, kasus tersebut tidak menjadi ranah penindakan Bawaslu. Selanjutnya, pihaknya melimpahkan kasus ini ke Pemkab Jepara agar ASN terkait dapat dilakukan pembinaan untuk menjaga sikap di tahun-tahun politik seperti saat ini.
“Maka Bawaslu Kabupaten Jepara menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik kelima ASN tersebut kepada instansi yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.
Selain belum ada penetapan calon, saat ini juga belum memasuki tahapan kampanye Pemilu. Oleh karena itu, Sosiawan menilai bahwa pihak berwenang untuk menindak ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut adalah pemerintah daerah, bukan Bawaslu.
“Sehingga dasar hukum yang digunakan untuk menindak para ASN adalah UU ASN. Dan yang menjatuhkan sanksi adalah atasan pembina kepegawaian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sosiawan berpesan kepada semua pihak untuk menyukseskan Pilkada 2024 yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Bawaslu Jateng juga memberikan pesan khusus kepada ASN, TNI-Polri, dan perangkat desa untuk menghindari hal-hal yang mengarah pada pelanggaran etika.
“Kepada seluruh ASN, TNI-Polri, dan kades/perangkat desa, Bawaslu mengingatkan agar bersikap netral/ independen. Tunjukkan netralitas, profesionalitas dan integritas dalam menghadapi Pilkada 2024 agar benar benar menjadi pilkada yang berkualitas,” tutupnya. (luk/gih)