SEMARANG, Joglo Jateng – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan deklarasi dan penandatanganan ikrar netralitas menjelang Pilkada 2024. Agenda itu dilakukan bersamaan dengan Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Halaman Balai Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam sambutan yang dibacakan Plh Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik mengingatkan kepada semua jajaran mengenai pentingnya menjaga kondusivitas, kebersamaan, dan persatuan menjelang pilkada. Menurutnya, Pilkada merupakan momen penting dalam proses demokrasi, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Sebagai abdi negara dan bagian dari pemerintah Kota Semarang, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa suasana menjelang pilkada tetap aman dan kondusif,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Selasa (17/9/24).
Pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi dan mencegah potensi konflik atau gesekan-gesekan yang mungkin bisa muncul. Dirinya menjelaskan, kebersamaan dan persatuan adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas sosial dan politik.
“Pengalaman kita bersama dalam mewujudkan kondusivitas di Kota Semarang dalam Pilpres lalu, Insyaallah bisa kita wujudkan dalam Pilkada November mendatang,” jelas Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita.
Masih mengenai Pilkada, dirinya menegaskan akan pentingnya netralitas baik untuk ASN maupun Non ASN. Ia menyebut, netralitas menjadi harga mati dan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi sebagai penyelenggara negara. Apabila ada ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan Sanksi disiplin.
“Paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Mbak Ita, ada juga sanksi jika ASN tidak netral. Termasuk golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Sanksinya TPP tidak diberikan selama dua bulan.
“Kita harus bersikap profesional dan objektif dalam menjalankan tugas, tanpa terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemerintahan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan adanya deklarasi netralitas ASN, tidak hanya sekadar ikrar ucapan di mulut saja. Namun, benar-benar diresapi dan diimplementasikan oleh semua ASN maupun Non ASN.
Di sisi lain, Plh Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik menyampaikan deklarasi ini dilakukan untuk menciptakan iklim kondusivitas wilayah. Hal ini telah sesuai amanah Undang-undang bahwa ASN dan Non ASN yang ada di jajaran pemerintah itu harus netral.
“ASN dan Non ASN harus lebih mengutamakan pelayanan masyarakat. Kalau untuk politik kita harus netral kepada siapapun sehingga jalannya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. (int/adf)