Kasus dr Aulia, 34 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Polda Jawa Tengah (Jateng), terus berusaha mengembangkan penyelidikan atas kasus kematian dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dokter Aulia Risma Lestari. Terbaru, tim penyidik Ditreskrimum telah memeriksa 34 saksi dengan pengembangan modus operandi perundungan alias bullying.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengatakan, 34 saksi tersebut di antaranya merupakan ketua PPDS anestesi dan bendahara PPDS yang mana menjadi teman seangkatan dari dokter Aulia. Selain itu, dokter senior juga turut dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Syaratnya

“Iya, dokter senior mulai diperiksa. Jadi 34 itu ada junior dan senior yang diperiksa,” kata Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa (17/9/24).

Artanto menambahkan, pengusutan kasus kematian dokter Aulia ini masih diperdalam karena penyidik sedang mensinkronkan keterangan ibunda almarhumah dengan fakta-fakta yang digali di lapangan.

Adapun bila merujuk pada pengakuan ibunda almarhumah, maka pelaku bullying di RSUP Kariadi akan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni KUHP tentang tindak pemerasan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Lebih lanjut, Polda Jateng pun mengapresiasi tindakan rektorat Undip dan RSUP Kariadi yang akhirnya terbuka soal aksi bullying yang dialami dokter Aulia. Menurutnya, pengakuan dari RS Kariadi dan Undip mempermudah pihaknya menuntaskan penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca juga:  Kemenparekraf Dorong Perekonomian Desa Wisata lewat Beti Dewi

“Kami berterima kasih, kami sangat apresiasi tindakan Undip dan Kariadi yang mau jujur soal kasus bullying. Ini justru mempermudah kami untuk melakukan tindakan lanjut agar pemeriksaan bisa dituntaskan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Undip Semarang, Kairul Anwar, menegaskan pemeriksaan kasus PPDS Undip Anestesi masih terus berlanjut. Pihaknya akan terbuka dengan segala proses dan tahapan yang saat ini sedang berjalan.

“Undip men-support, hasil kita serahkan ke APH (aparat penegak hukum). Saya pribadi sebagai kuasa hukum tak statemen ke publik, biar APH yang jelaskan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng apakah akan naik penyidikan kasus ini,” kata Kairul di sela kunjungan Komisi IX DPR RI ke Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang, Jumat (13/9) lalu. (luk/gih)