JEPARA, Joglo Jateng – Kabupaten Jepara mengalami perkembangan matra transportasi di sektor laut. Hal itu dapat dilihat dari layanan yang disediakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Jepara dan Karimunjawa untuk kapal dengan tonase di bawah 7 GT.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan mengatakan, layanan tersebut menerapkan teknologi digital dan tanpa biaya. Meliputi, fasilitas berbasis daring serta pas kecil tanpa tarif.
“Layanan perhubungan laut makin maju. UPP Jepara dan Karimunjawa telah memberikan layanan penerbitan Pas Kecil kapal untuk kapal di bawah GT-7 secara gratis tanpa PNBP,” jelasnya.
Ony menyampaikan, hingga saat ini UPP Jepara telah menerbitkan 6.922 Pas Kecil. Sedangkan, UPP Karimunjawa menerbitkan 784 Pas Kecil.
Kemudian, layanan berbasis online juga diperluas. UPP Jepara dan Karimunjawa kini menyediakan layanan seperti, persetujuan berlayar, bongkar muat kapal, dan alih muat kapal melalui Inaportnet. Sertifikat kapal melalui Simkapel, status hukum kapal melalui kapaldephub.go.id, dan Pas Kecil kapal melalui E-Pas Kecil.
“UPP Jepara dan Karimunjawa telah menyediakan layanan. Seperti beberapa layanan bisa disediakan di berbagai web online yang telah disediakan,” terangnya.
Kemudian, Dishub Jepara juga menyediakan operator kapal penyeberangan Jepara-Karimunjawa melalui PT ASDP Indonesia Ferry dan PT Sakti Inti Makmur dengan sistem pembelian tiket secara online. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi penumpukan calon penumpang di pelabuhan penyeberangan. Serta memastikan setiap penumpang yang datang sudah memiliki tiket.
Ony mengingatkan layanan yang disediakan oleh Dishub Jepara menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Ia juga menekankan pentingnya komitmen untuk memajukan pelayanan transportasi sesuai tema tahun ini, “Transportasi Maju, Nusantara Maju”.
Diketahui bahwa kabupaten Jepara telah tercatat sebagai nominator Hub Awards Kabupaten Terbaik 2024. Menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) dari Menteri Perhubungan untuk kategori kota kecil serta Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Akreditasi A dari Kementerian Perhubungan. (cr4/fat)